Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Jam Kerja Di Bulan Ramadhan 2018 Sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 336 Tahun 2018

Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan  ATURAN JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN 2018 SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 336 TAHUN 2018
Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H
Gurumaju.com –  Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H. Mejelang datangnya bulan Ramadhan, ketika ini pemerintah telah menyesuaikan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.  Pemberlakukan Jam Kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H. Sehingga gosip ini wajib Rekan-rekan ketahui supaya tidak kebingungan nantinya ketika telah tiba bulang Ramadhan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 wacana Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Kebujakan ini diambil supaya ASN yang melaksanakan puasa sanggup meningkatkan kekhusukan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan supaya pelayanan publik tetap berjalan menyerupai biasanya dan supaya ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan  ATURAN JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN 2018 SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 336 TAHUN 2018

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 H. Terima kasih, semoga sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber: Menpan

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Jadwal Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 2018 M atau Ramadhan 1429 Hini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…
Sumber https://www.gurumaju.com

Posting Komentar untuk "Aturan Jam Kerja Di Bulan Ramadhan 2018 Sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 336 Tahun 2018"