Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pendataan Un 2019 Smp Sma Smk

Gurumaju.comPetunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta UN 2019 (CAPESUN) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019.
 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran  Juknis Pendataan UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
Petunjuk Teknis Pendataan UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi kegiatan pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini yaitu klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan yaitu proses penyampaian data calon penerima ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon penerima ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
  4. Data satuan pendidikan yaitu data yang berisi ihwal informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, arahan satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
  6. NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi penerima didik yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN yaitu laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data penerima didik dipakai sebagai basis data calon penerima UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
  9. EMIS yaitu sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon penerima yaitu informasi ihwal identitas penerima didik, antara lain: nama penerima didik, daerah dan tanggal lahir, nomor penerima UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel yaitu arahan yang mengatakan dimana penerima didik dikelompokkan menurut kelas paralel, kegiatan studi (SMA), dan kegiatan studi keahlian (SMK);
  12. Nomor induk yaitu Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) yaitu daftar anjuran calon penerima UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon penerima UN yang diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar gosip acara;
  14. Verifikasi yaitu investigasi ihwal kebenaran data calon penerima UN oleh satuan pendidikan;
  15. Validasi yaitu pernyataan kebenaran atas data calon penerima UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yaitu daftar calon penerima UN sehabis diverifikasi dan divalidasi;
  17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yaitu daftar penerima UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor penerima ujian nasional;
  18. Kartu Peserta Ujian (KPU) yaitu kartu tanda bukti keabsahan penerima ujian nasional;
  19. Petugas pengolah data yaitu orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  20. Hak susukan yaitu kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
  21. Laman administrasi UNBK yaitu sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Selengkapnya untuk Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK sanggup Anda download melalui tautan dibawah ini:

Juknis CAPESUN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan [Download]

Demikian Informasi mengenai Petunjuk Teknis Pendataan Peserta UN 2019 jenjang Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup Admin sampaikan. Terima Kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber https://www.gurumaju.com

Posting Komentar untuk "Juknis Pendataan Un 2019 Smp Sma Smk"