Tinjauan Ihwal Definisi Kepala Sekolah (Jabatan Atau Kiprah Tambahan?)
Kepala Sekolah sebagai Tugas Tambahan |
Pada dasarnya kepala sekolah yakni seorang guru. Untuk memahami definisi kepala sekolah, ada beberapa pendapat dari para andal terkait dengan pengertian kepala sekolah. Secara etimologi kepala sekolah yakni guru yang memimpin sekolah (KBBI, 2011: 567). Berarti secara terminology kepala sekolah sanggup diartikan sebagai tenaga fungsional guru yang didiberikan kiprah pemanis untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses mencar ilmu mengajar atau daerah di mana terjadi interaksi antara guru yang memdiberi pelajaran dan anakdidik yang mendapatkan pelajaran.
Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan Kepala sekolah sebagai seorang tenagafungsional guru yang didiberi kiprah untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakanproses mencar ilmu mengajar, atau daerah di mana terjadi interaksi antara guru yang memdiberipelajaran dan anakdidik yang mendapatkan pelajaran. Dari pengertian ini terang sekali bahwa kepala sekolah juga seorang guru. Kepala sekolah spesialuntuk sebagai kiprah pemanis saja.
Pendapat lain dikemukakan oleh Rahman dkk (2006:106) yang menyatakan bahwa kepala sekolah yakni seorang guru (jabatan fungsional) yangdiangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. Dari pengertian ini tersirat bahwa kepala sekolah dianggap sebagai jabatan strukturaldalam forum pendidikan,yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Hal ini tidak sama dengan jabatan fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang kiprah dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat dibutuhkan oleh organisasi dan pelaksanaannya ialah satu kesatuan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa kepala sekolah yakni guru yang didiberi kiprah pemanis untuk memimpin taman kanak-kanak/ raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Berdasarkan beberapa pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa kepala sekolah yakni sorang guru yang memiliki kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga sanggup didayagunakan secara terbaik untuk mencapai tujuan bersama. Kepala sekolah ialah pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat kuat bahkan sangat memilih kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang.
Daftar Rujukan:
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Rahman, dkk.2006. Peran Strategis Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Sumedang : Alqaprint Jatinangor
- Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: Rajawali Pers
Posting Komentar untuk "Tinjauan Ihwal Definisi Kepala Sekolah (Jabatan Atau Kiprah Tambahan?)"