Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Rekening Belanja Pegawai Pada Rkas Dan Laporan Keuangan

Kode Rekening Belanja Pegawai
Kode rekening sangat diharapkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di setiap instansi tak terkecuali sekolah. Kode rekening juga diharapkan pada dikala penyusunan laporan keuangan yang adalah pertanggungjawabanan atas penerapan dana yang dikelola oleh sekolah maupun isntansi lainnya.

Kode rekening ini berkhasiat untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja berdasarkan kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempergampang dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan instruksi rekening.
Kode rekening belanja intinya dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu instruksi rekening belanja pegawai, instruksi rekening belanja barang dan jasa serta instruksi rekening belanja modal. Untuk instruksi rekening belanja pegawai sanggup disimak dalam uraian diberikut ini.

5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA

Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian honorarium kepada PNS/CPNS yang menerima kiprah sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat

Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap  untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan  digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang diputuskan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pemmenolong Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll.  Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang sudah melakukan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur sanggup didiberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur PNS dipakai untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang sudah melakukan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur sanggup didiberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang sudah melakukan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur sanggup didiberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut.

Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pemdiberian uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan kegiatan berdasarkan perhitungan score capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang didiberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pemdiberian atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Kode Rekening Belanja Pegawai Pada Rkas Dan Laporan Keuangan"