Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Kiprah Dan Wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Usbn. Cek Di Kotamu Sudah Melakukan Kiprah Apa Belum!

USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan dalam beberapa bulan menhadir. Pelaksanaan USBN akan diawali dari jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan dan diakhiri jenjang SD/MI. Masing-masing sekolah sibuk mempersiapkan para siswanya semoga sukses dalam menghadapi ujian menhadir. Mengusung format gres dalam bentuk soal ujian tentu menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah sehingga sanggup memberikan prestasi terbaik.

sepertiyang diketahui bersama bahwa BSNP yang dipercaya dalam penyelenggaraan USBN tingkat nasional sudah mengeluarkan POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk dijadikan pedoman bagi tiruana stakholeder yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN. Dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut sudah disebutkan secara rinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini. Masing-masing pihak yang dilabatkan dalam penyelenggaraan UN tersebut memiliki kiprah dan wewenang yang tidak sama-beda.

Salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan USBN tahun ini ialah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai diberikut.

  1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
  4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
  5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
  6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
  7. Mencetak kartu penerima USBN SD dan Paket A.
  8. Mengoordinasikan petes penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan andal penilaian dari Kementerian.
  9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
  11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
  12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
  13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama dan Forum Tutor.
  14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  15. Menggandakan materi USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, diberikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah training Kementerian Agama.
  17. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
  18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di daerahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Dari sekian banyak kiprah dan wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut sepertinya kiprah mensosialisaikan USBN ke satuan pendidikan yang perlu menerima perhatian penting. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus segera menosialisasikan teknis dan prosedur pelaksanaan USBN di tingkat sekolah semoga sekolah tidak ketinggalan informasi.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Inilah Kiprah Dan Wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Usbn. Cek Di Kotamu Sudah Melakukan Kiprah Apa Belum!"