Batas Simpulan Pengiriman Pmp 31 Agustus 2018! Ingat, Jangan Hingga Terlambat
![]() |
Batas Pengiriman PMP 2018 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI selalu berupaya untuk menyebarkan setiap aplikasi yang dipakai untuk kepentingan data pokok pendidikan, termasuk aplikasi PMP yang dugunakan untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Pada pertengahan tahun pelajaran 2017/2018 sudah diluncurkan aplikasi PMP 2018.05 tepatnya tanggal 2 Mei 2018. Seiring dengan banyak sekali laporan terkait adanya bugs pada aplikasi PMP tersebut sehingga perlu dilakukan pembaharuan aplikasi.
Dan alhasil di awal tahun pelajaran 2018/2019 ini, sempurna tanggal 31 Juli 2018, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI secara resmi merelease updater aplikasi PMP 2018 yang terbaru yaitu aplikasi PMP versi 2018.07. Tujuan diluncurkannya updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini ialah untuk memperbaharui beberapa fitur yang sudah ada dan memperbaiki beberapa bugs yang ada di aplikasi PMP 2018 versi sebelumnya.
Dalam diberita resminya di portal atau halaman resmi PMP disampaikan juga bahwa updater aplikasi PMP versi 2018.07 ini spesialuntuk dipakai oleh mereka yang sudah menginstal aplikasi PMP versi 2018.05. Hal ini dikarenakan aplikasi PMP versi 2018.07 ialah berupa updater, jadi spesialuntuk sanggup dipakai untuk mengupdate aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya. File size updater aplikasi PMP versi 2018.07 kurang lebih 26MB jadi tidak membutuhkan waktu yang usang untuk mendownload.
Sementara itu, untuk pengerjaan dan penyelesaian kuesioner PMP, Ditjen Dikdasmen mempersembahkan batas waktu tenggang batas selesai pengiriman PMP Tahun 2018 hingga selesai bulan Agustus tahun 2018. Hal tersebut sudah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 wacana Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Lebih jauh dalam surat edaran yang ditanhadirani oleh Hamid Muhammad, Ph.D. disampaikan beberapa hal sebagai diberikut.
- Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrument pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi PMP versi terbaru (yang terbaru ketika artikel ini ditulis ialah aplikasi PMP versi 2018.07)
- Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah menjadi responden sebagai perwakilan dalam mengisi kuesioner PMP secara langsung, jujur dan bertanggung balasan terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan memakai aplikasi PMP yang disediakan oleh satuan pendidikan.
- Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur dan bertanggung balasan terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah menjadi binaannya memakai aplikasi PMP sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
- Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggung balasan penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
- Sekolah sanggup mengunduh aplikasi PMP, instrument dan panduannya pada halaman resmi PMP di pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id
- Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun pelajaran 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan keterisian data.
Aplikasi PMP yang terbaru ini dilengkapi dengan banyak sekali pembaharuan yang semakin megampangkan para penggunanya. Salah satu yang terbaru ialah adanya penambahan hidangan Rapor Mutu Sekolah pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu tahun 2016 dan 2017. Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Batas Simpulan Pengiriman Pmp 31 Agustus 2018! Ingat, Jangan Hingga Terlambat"