Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 

Mulai tahun pelajaran 2018/2019 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 ditetapkan 1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan manajemen awal. 2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Adapaun Pelaksanaan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup beberapa aspek acara pokok:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e.  melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru.

Adapun pemenuhan beban kerja sanggup dilaksanakan  dalam  kegiatan  intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dalam pasal 3 hingga dengan pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diuraikan tentang rincian kiprah guru, cara pemenuhan beban kerja guru, dan cara ekuvalensi kiprah suplemen sebagai pemenuhan beban kerja guru.

Terkait beban kerja kepala sekolah, dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, ditegaskan bahwa Beban  Kerja  Kepala  Sekolah  sepenuhnya  untuk melakukan tugas: a)  manajerial; b)  pengembangan kewirausahaan; dan c)  supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang adalah belahan dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  kepala  sekolah dalam Lampiran II  Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Namun, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau  pembimbingan  apabila terdapat  Guru  yang  tidak melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan sebab alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau  belum  tersedia  Guru  yang  mengampu  pada  mata pelajaran atau kelas tertentu.

Berkaitan dengan beban kerja pengawas sekolah, dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja Pengawas  Sekolah sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2 dalam melakukan tugas  pengawasan, pembimbingan, dan petes profesional terhadap Guru ekuivalen  dengan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  Pengawas  Sekolah  juga  merencanakan, mengevaluasi,  dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan pembinaan,  pemantauan, penilaian,  dan  pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam  pemenuhan beban kerja selama  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  pengawas  sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) tercantum  dalam  Lampiran  III  yang  ialah  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sesuai Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban  kerja bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran 2018/2019. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (disini)

Demikian info perihal Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaa. Terima kasih.


========================



Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"