Pemda (Pemerintah Daerah) Alokasikan Pembiayaan Pendidikan Dan Kebudayaan
- Dalam Pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan atau yang disingkat RNPK merupakan bukti kesepakatan pemerintah dalam mensinergikan relasi baik antara pemerintah sentra dengen pemerintah daerah, serta terjalinnya komunitas pendidikan semakin terjalin dengan baik untuk bahu-membahu membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, terutama membangun insan Indonesianya. Ini terjadi alasannya ialah adanya relasi yang serasi secara dua arah dan tentunya relasi ini saling mendukung.
Memang sangat dibutuhkan sekali atau begitu pentingnya tugas Pemerintah Daerah (Pemerintahan Daerah) dalam mendukung untuk memajukan kualitas pendidikan Indonesia. Pemerintah Daerah ini menjadi salah satu indikator pemebangunan salah satu daerah.
Bentuk partisipasi Pemerintah Daerah atau Pemerintahan Daerah yang sudah terang dan harus dilakukan ialah dengan pemenuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20% yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah. Ini sudah sesuai dengan bersadarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lihat selengkapnya :
Sistem Pendidikan Nasional |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lingkungan dan masyrakat sekitar menjadi salah satu Tri sentra pendidikan sanggup terlibat dalam mutu pelayanan pendidikan. Salah satu bentuk keterlibatan masyarakat yang ada dilingkungan tersebut diantaranya yaitu peranaktif komite seabagi wakil/wali dari sekuruh orang bau tanah para penerima didiknya. Hal ini sesuai yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Lihat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di bawah ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan lagi yaitu kebijakan pemerintah perihal pemberian dukungan dan insentif harus lebih dicermati alokasinya dengan merujuk pada regulasi yang terang untuk menjalin keberlanjutan kebijakan tersebut. Dan yang tak kalah lebih pentingnya lagi yaitu kualitas aparatur yang ada di tempat dalam menjalankan SPM (Standar Peyanan Minimal), serta tata kelola regulasi yang baik.
Dalam Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi“standar pelayanan minimal (SPM) ialah suatu ketentuan perihal jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal”. Pemerintah tempat wajib mempunyai SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Lihat Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 perihal SPM di bawah ini.
Semoga para pembaca mendapat sedikit pencerahan, perihal alokasi dana untuk pendidikan dan kebudayaan yang harus dikelurkan oleh PEMDA.
Posting Komentar untuk "Pemda (Pemerintah Daerah) Alokasikan Pembiayaan Pendidikan Dan Kebudayaan"