Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Wacana Prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan kiprah dan fungsi serta acara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit. Berkaitan dengan hal tersebut sudah diterbikan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ruang lingkup Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini mengatur wacana prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain. Adapun tujuan diterbitkannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini yaitu semoga pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang diputuskan.
Audit yaitu proses identifikasi masalah, analisis, dan penilaian bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional menurut standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan data/informasi pelaksanaan kiprah dan fungsi instansi pemerintah. Hasil Audit berupa: 1) LHA Umum; yakni hasil tamat Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian, dan 2) LHA Khusus, yakni hasil tamat Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini diatur Mekanisme Tindak Lanjut LHA. Mekanisme Tindak Lanjut LHA Umum diatur dalam pasal 5 sampai 9, sedangkan Mekanisme Tindak Lanjut LHA Khusus diatur dalam pasal 10 sampai 14.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----disini---
Demikian info wacana Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terima kasih, semoga bermanfaa.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Wacana Prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"