Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah

PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018  TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan program Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.

Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa   Upacara di  sekolah paling  sedikit dilaksanakan pada  pagi hari setiap: a)  peringatan  Hari  Kemerdekaan  Bangsa  Indonesia tanggal 17 Agustus; b)  hari Senin; dan  c)  hari besar nasional.  Hari  besar  nasional  antara lain meliputi:  1)  Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2)  Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3)   Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4)  Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa  tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a.  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.  meningkatkan kemampuan memimpin;
d.  membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.  menumbuhkan rasa tanggung jawaban; dan
f.  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pada pasal 4 – 7 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur ihwal Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a)  pejabat Upacara; b)  petugas Upacara; dan c)  peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni  Pembina Upacara;  Pemimpin Upacara;  Pengatur Upacara; dan  Pemandu Upacara.

Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a)  Pembawa Naskah Pancasila; b)  Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;  c)  Pembaca Teks Janji Siswa; d)  Pembaca Doa; e)  Pemimpin Lagu/Dirigen; f)  Kelompok Pengibar Bendera; dan g)  Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara bendera terdiri atas:
a.  kepala sekolah;
b.  wakil kepala sekolah;
c.  guru;
d.  tenaga kependidikan; 
e.  peserta didik; dan/atau
f.  tamu undangan.

Terkait Susunan program Upacara Bendera di sekolah, ditegaskan dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa Susunan program Upacara meliputi:
a.  acara persiapan yang terdiri atas:
1)  setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2)  Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3)  penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4)  laporan setiap pemimpin barisan; dan
5)  Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b.  acara pokok yang terdiri atas:
1)  Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2)  penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3)  laporan Pemimpin Upacara;
4)  penaikan bendera  merah  putih diiringi  lagu  Indonesia Raya;
5)  mengheningkan cipta;
6)  pembacaan teks Pancasila;
7)  pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8)  pembacaan teks kesepakatan siswa;
9)  amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.  acara penutupan yang terdiri atas:
1)  Pemimpin  Upacara  membubarkan  peserta  Upacara; dan
2)  Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menyatakan:
1)  Sebelum  Upacara  dimulai, Pembina  Upacara  menerima dan  menyetujui  laporan rencana  pelaksanaan  Upacara dari Pengatur Upacara.
2)  Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara: 
a.  menerima penghormatan dari penerima Upacara;
b.  menerima laporan Pemimpin Upacara;
c.  memimpin mengheningkan cipta;
d.  membacakan  Naskah  Pancasila  yang  diikuti  oleh seluruh penerima Upacara; dan
e.  menyampaikan amanat. 

Tugas Pembina Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 10 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  menerima penghormatan dari pemimpin kelompok penerima upacara;
b.  memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c.  menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
d.  menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e.  mempertanggungjawabankan pelaksanaan  tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f.    membubarkan  peserta Upacara  atas  perintah  Pembina Upacara.

Tugas Pengatur Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 11 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  mengajukan  rencana  acara  Upacara  kepada  Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b.  menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c.  menyiapkan/memeriksa  tempat  dan  perlengkapan Upacara;
d.  melapor  atau  mempersembahkan  informasi  kepada  Pembina Upacara  perihal  segala  sesuatunya  sesaat  sebelum Upacara dimulai;
e.  memeriksa,  mengatur,  dan  mengendalikan  jalannya Upacara; dan
f.  mempertanggungjawabankan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pembina Upacara.

Tugas Pemandu Acara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 12 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang sudah ditentukan; dan
b.  mempertanggungjawabankan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pengatur Upacara.

Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 13  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membawa naskah Pancasila; dan
b.  menyerahkan  naskah  Pancasila  kepada  Pembina  Upacara dan  menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang sudah ditentukan.

Tugas Pembawa Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 14  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu membaca  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang  sudah ditentukan.

Tugas Pembaca Teks  Janji  Siswa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 15  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu membaca  teks janji  siswa  yang diikuti  oleh  seluruh siswa pada  saat  dan  tempat yang  sudah ditentukan.

Tugas Pembaca Doa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 16 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu membaca doa pada ketika dan tempat yang sudah ditentukan.


Pemimpin Lagu/Dirigen dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  memimpin  seluruh  peserta  Upacara menyanyikan  lagu Indonesia  Raya  dan lagu  wajib  nasional  pada  saat  dan tempat yang sudah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok  Paduan  Suara menyanyikan lagu Mengheningkan  Cipta pada  saat  dan  tempat  yang  sudah ditentukan.

Penggunaan lagu Indonesia 3 Stanza ditegaskan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa
1)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  lengkap  dalam  3  (tiga)  stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat. 
2)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  ialah  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)  Berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
a.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
c.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d.  menghadapkan wajah pada Bendera. 

Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 15  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan  Suara  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia  Raya, lagu  Mengheningkan  Cipta,  dan  lagu  wajib nasional  lainnya pada ketika dan tempat yang sudah ditentukan.

Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, ditetapkan bahwa masukana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
a.  bendera;
b.  tiang Bendera;
c.  tali Bendera; dan
d.  naskah-naskah.

Adapun  Tata pakaian Upacara bendera diatur dalam Pasal 22 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menytaakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai diberikut:
a.  peserta  didik  mengenakan  pakaian  seragam  sekolah nasional dilengkapi  dengan  topi  pet dan  dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang sudah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c.  guru  dan  tenaga  kependidikan  mengenakan  pakaian seragam  yang  sudah  ditentukan  oleh  daerah/sekolah masing-masing.

Terkait bentuk formasi  barisan  dalam pelaksanaan  Upacara bendera ditetapkan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai diberikut:
1)  Bentuk  formasi  barisan  untuk  melaksanakan  Upacara diatur sebagai diberikut:
a.  bentuk segaris; atau
b.  bentuk U.
2)  Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a ialah suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
3)  Bentuk  U sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b ialah  suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4)  Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dalam  pelaksanaannya  dapat  disesuaikan  dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan, yakni 29 Juni 2018 

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  ---DISINI---

Bagi yang membutuhkan pola naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca  ---DISINI---

Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah,  semoga bermanfaa. Terima kasih.

Sumber: https://duniainformasisemasa329.blogspot.com//search?q=permendikbud-nomor-22-tahun-2018



Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah"