Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana Pns Kemenag Menurut Pma Nomor 12 Tahun 2018
PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama |
Jika kita sekedar ingin mengetahui kualifikasi pendidikan PNS Kemenag yang diperlukan untuk jabatan pelaksanaan. Kita dapat mengetahuinya dengan membaca Lampiran PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama. Ini disebabkan pola penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.
Dalam pasal 3 PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama, ditetapkan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana dipakai sebagai acuan bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan dan penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat dan jabatan, c) pengembangan karier, d) pengembangan kompetensi, e) evaluasi kinerja, f) pengpenghasilanan dan tuntidakboleh, dan g) pemberhentian.
Selanjutnya pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan bahwa daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang adalah kepingan yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan uraian kiprah jabatan.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 |
Bagi Anda yang ingin mengetahui kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag) Silahkan baca dan download lampiran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama ----disini ----
Demikian isu wacana PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS supaya bermanfaa. Terima kasih
Posting Komentar untuk "Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana Pns Kemenag Menurut Pma Nomor 12 Tahun 2018"