Download Pola Peraturan Akademik Di Sd (Sekolah Dasar)
Selamat pagi sagabat library pendidikan. Pada kesemapatan ini ijinkan kami sebagai admin blog yang memuta banyak sekali administrasi, aplikasi, isu terbaru, video wacana pendidikan, dan lainnya untuk menyebarkan terkait dengan pola peraturan akademik untuk Sekolah dasar (SD).
Inilah selengkapnya :
Download Contoh Peraturan Akademik di SD (Sekolah Dasar) |
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran .............di SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional ...
Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran .............
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ tahun pelajaran ............. ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini sanggup bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di SDN .......... kecamatan ........... kabupaten .............
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik ini berlaku di SDN ................. Kecamatan.................. Kabu./Kota ...... Provinsi ....., dan telah sanggup dibelakukan di SDN .......untuk Tahun Pelajaran 20 .../ 20 .....
disahkan di : .......................
pada tanggal : ....................
Kepala Sekolah,
...............................
ttd dan cap
....................
NIP. ...........
Download Contoh Peraturan Akademik di SD (Sekolah Dasar) |
Download Contoh Peraturan Akademik di SD (Sekolah Dasar) |
Pasal 11
Ujian Nasional
- UN (Ujian nasional) yaitu evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Dalam Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
- Pihak Sekolah Mempunyai nilai seluruh aspek evaluasi pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI semester ganjil dan genap.
- Untuk nilai yang kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Dalam ketidakhadiran kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
- Dari Daftar Kelas ketidak hadiran atau tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
- Setiap siswa atau penerima didik harus menentukan sendiri atau ditentukan oleh guru menentukan salah satu kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan huruf penerima didik, dan mengikuti ekstra kurikuluer wajib pramuka.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
- Setiap siswa mempunyai nilai seluruh aspek evaluasi pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I hingga kelas V semester ganjil dan genap.
- Untuk nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Dalam kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Yang malas sekolah deengan tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Memiliki nilai ekstra kurikuler wajib dan pilihan penerima didik.
- Khusus matematika, IPA dan bahasa Indonesia dilarang kurang dari KKM
Pasal 14
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1. Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran
2. Nilai minimal KKM pada evaluasi selesai pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan tabiat mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran PJOK
3. Lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4. Lulus Ujian Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional
Siswa/Peserta didik dinyatakan lulus UN kalau sanggup memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan menurut perolehan nilai sekolah (S).
Nilai US (S) didapat dari rata-rata adonan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Untuk Kelulusan penerima didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai selesai (NA) diperoleh dari rata-rata adonan nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
Syarat kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
Lihat juga :
Download Administrasi Kepala Sekolah Terlengkap dan Terbagu
Format-Format Program Kerja Kepala Sekolah SD MI, Sekolah Menengah Pertama MTs, SMA, MA, SMK
Contoh Program Tahun Ajaran Baru bagi semua jenjang Sekolah
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan aturan.
- Setiap siswa berhak menggunakan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- PBM sanggup dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Di Perpustakaan untuk keperluan kiprah mata pelajaran di luar waktu kegiatan berguru (sesuai jadwal yang ditentukan).
Pasal 17
Laboratorium Komputer
1 .....
2 .....
3 .....
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1. ....
2. ....
3. ....
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. ....
2. ....
3. ....
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1. ....
2. ....
3. ....
4. .....
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1. Yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak menerima penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi menurut ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
.............
Pasal 23
Semua yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : ............
Pada tanggal : …. Juli 20….
Kepala SDN ..........
Kecamatan ...........Kabupaten .........
..................
NIP. ................
KEPUTUSAN
Kepala Sekolah Negeri ..........Nomor : 421.2/ …..-SD/20…
TENTANG
KODE ETIK
GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI ..........
KECAMATAN ........... KABUPATEN ............
..............
KEPALA SD NEGERI ..........KECAMATAN ........... KABUPATEN ............
I. Menimbang :1. Bahwa instruksi etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap,perkataan dan perbuatan siswa SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............. 2. Bahwa instruksi etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............, biar sanggup dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat:
1. ....
2. ....
3. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III. Memperhatikan:
Persetujuan Rapat Peserta didik dan Guru SDN .......... kecamatan ........... kabupaten .............
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kode etik guru dan karyawan SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............PERTAMA : Kode etik guru dan karyawan SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ yaitu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini
KEDUA : Kode Etik Guru dan Karyawan Kode etik guru dan karyawanSD Negeri .......... kecamatan ........... kabupaten ............ sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama Diberlakukan bagi semua guru dan karyawan Kode etik guru dan karyawan SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............
KETIGA : Semua ketentuan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ............
Pada tanggal : .... Juli 20....
Kepala SDN ..........
Kecamatan ...........Kabupaten .........
.................
NIP. ................
Lampiran Keputusan Kepala SDN ..........
kecamatan ........... kabupaten ............
Nompor :
Tentang : Kode etik guru Negeri ..........
Kecamatan ........... kabupaten ............
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN SD NEGERI ..........
KECAMATAN ........... KABUPATEN ............
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi penerima didik dan karyawan di SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............
.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian
- Guru harus sesuai dengan aturan.
- Pakaian guru harus formal yang mencerminkan gambaran professional
- Pakaian guru di luar kantor pada dikala berperan sebagai utusan sekolah SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ yaitu pakaian formal dan diubahsuaikan dengan kebutuhan pengundang biar mencerminkan gambaran professional.
- Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) harus sesuai dengan ketentuan.
- Pakaian formal bagi guru laki-laki pada hari Kamis dan Jum’at yaitu celana panjang dan baju batik yang telah disepakati dengan sepatu formal.
- ....
- ....
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu
- Guru SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran sempurna waktu
- ....
- .....
- Untuk hari jam kerja pegawai sesuai dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku yaitu 37,5 jam perminggu.
Pasal 3
Etika guru dalam melakukan tugas
- ...
- ....
- ....
- Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak ataubapak, dan bu atau ibu.
- ....
- ....
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ yaitu figur keteladanan bagi penerima didik dibidang pelayanan manajemen akademik dan manajemen umum lainnya, alasannya yaitu itu pegawai SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ berkewajiban untuk menaati tata tertib yang ada di SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............
Pasal 4
Etika karyawan/pegawai dalam berpakaian
- Pakaian pegawai SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ harus diubahsuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
- Pakaian pegawai SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ di kantor dan diluar kantor untuk peranan sebagai pegawai yaitu pakaian formal untuk mencerminkan gambaran profesional.
Pasal 5
Etika karyawan pegawai dalam komitmen waktu
- Pegawai SDN .......... kecamatan ........... kabupaten ............ harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas sempurna waktu.
- ....
- ....
Pasal 6
Etika karyawan/pegawai dalam melakukan tugas
- Pegawai berkewajiban memberikan laporan pekerjaannya.
- ....
- ........
- ........
- ..........
- Pegawai dilarang merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.
- ...........
Pasal 8
.....
Pasal 9
.....
Pasal 10
.............
Ditetapkan di : ............
Pada tanggal : .... Juli 20....
Kepala SDN ..........
Kecamatan ...........Kabupaten ...........
................
NIP. ................
Untuk yang ingin mempunyai Contoh Peraturan Akademik SD silahkan download di bawah ini.
Contoh ini kami sajikan dalam format word dan sudah jadi, tinggal Bapak Ibu edit saja untuk menyesuaikan dengan keadaan situasi sekolah Bapak Ibu.
Sekian dan terima kasih telah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Download Pola Peraturan Akademik Di Sd (Sekolah Dasar)"