Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 - Permendikbud No. 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipakai sebagai pola utama pengembangan :
- standar isi,
- standar proses,
- standar penilaian pendidikan,
- standar pendidik dan tenaga kependidikan,
- standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan
- standar pembiayaan.
Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terpola dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut.
DIMENSI SIKAP
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/ SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi pengetahuan sebagai berikut.
DIMENSI PENGETAHUAN
Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks berikut.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi keterampilan sebagai berikut.
DIMENSI KETERAMPILAN
Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:
a. perkembangan psikologis anak;
b. lingkup dan kedalaman;
c. kesinambungan;
d. fungsi satuan pendidikan; dan
e. lingkungan.
Surat Keterangan Pernah Sekolah Karena Ijazah Hilang
Kode Surat Menyurat Dalam Pengadministrasian
Format Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSDemikianlah warta perihal Permendikbud Nomor 20, Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016"