Perka Bkn No: 24 Tahun 2017 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns
PERATURAN BKN NO : 24 TAHUN 2017 |
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang sudah memakai hak cuti tahunan.
Selanjutnya dalam dalam Perka BKN No : 24 Tahun 2017 juga ditetapkan bahwa selama memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, dan tuntidakboleh pangan hingga dengan diputuskannya Peraturan Pemerintah yang mengatur penghasilan, tuntidakboleh, dan kemudahan PNS.
Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka BKN No 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah sebab dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada pola format seruan cuti PNS. Saya yakin di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan contohnya untuk pengajuan cuti sebab melahirkan, cuti alasan penting ibarat cuti umrah, cuti sebab ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar ibarat cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 (disini)
Demikian informasi Peraturan BKN Terbaru Perka BKN No : 24 Tahun 2017 wacana Tata Teknik Permohonan dan Pemdiberian Cuti PNS. Semoga bermanfaa.
Posting Komentar untuk "Perka Bkn No: 24 Tahun 2017 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns"