Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sesuai Skb 3 Menteri

DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018
Bapak dan Ibu guru biasanya mencari Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang diputuskan secara resmi oleh pemerintah. Bagi Guru, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 memang penting diketahui untuk menciptakan atau Program Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau memilih hari libur nasional sanggup menghipnotis efektifivitas ahad efektif.


sepertiyang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah menanhadiri Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanhadirani oleh 3 Menteri wacana hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018

Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang diputuskan pada tanggal 22 September 2017 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. sepertiyang tercantum dalam SK tersebut libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB 3 menteri wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memdiberi anutan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit kerja yang mempersembahkan pelayanan pribadi kepada masyarakat baik ditingkat sentra ataupun daerah, menyerupai rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan supaya penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. 

Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018


Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang diputuskan pada tanggal 22 September 2017

TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Jumát
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret
Jum’at
Wafat Isa Al Masih
14 April
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei
Selasa
Hari Buruh Internasional
10 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei
Selasa
Hari Raya Waisak 2562
1 Juni
Jumát
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Rabu
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Selasa
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal



Cuti Bersama


13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Senin
Hari Raya Natal

Demikian info Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Semoga bermanfaa.





= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 Sesuai Skb 3 Menteri"