Peraturan Pemerintah Pp No 23 Tahun 2017 Perihal Dukungan Honor Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN |
Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meentengkan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh, perlu mempersembahkan tambahan penghasilan berupa penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas.
Pemdiberian penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas didiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan bemasukan penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh, didiberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, spesialuntuk didiberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan didiberikan juga Pensiun atau Tuntidakboleh Janda atau Tuntidakboleh Duda ketiga belas.
Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Gaji atau Tuntidakboleh Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (KLIK DISINI)
Demikian info ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pp No 23 Tahun 2017 Perihal Dukungan Honor Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan"