Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017 Wacana Pengelolaan Transfer Ke Tempat Dan Dana Desa

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI  (TPG) 2017
Kementerian Keuangan secara resmi mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan  PMK 187/PMK.07/2016 ihwal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.





Khusus prosedur penyaluran (pencairan) dana BOS, Dana Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG), Dana Tuntidakboleh Daerah Khusus (Dasus), dan Dana Tambahan Penghasilan tidak mengalami perubahan. Terkait Jadwal Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017,  ada beberapa hal yang berdasarkan saya perlu dipahami bersama. Pemahaman ini perlu untuk menghilangkan prasangka jelek terhadap tempat terkait prosedur Jadwal Penyaluran / Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) atau Tuntidakboleh Sertifikasi GuruSesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017

Berikut ini Jadwal Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) atau Tuntidakboleh Sertifikasi Guru Sesuai pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017. Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Penyaluran Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) atau Tuntidakboleh Sertifikasi Guru triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. Penyaluran Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) atau Tuntidakboleh Sertifikasi Guru  triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. Penyaluran Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) atau Tuntidakboleh Sertifikasi Guru triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. Penyaluran Pencarian Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) atau Tuntidakboleh Sertifikasi Guru triwulan IV paling cepat pada bulan November

*) Ingat suara pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 adalah paling cepat bukan paling lambat.

JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI) GURU 2017


Pada pasal 90 ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 ditetapkan bahwa Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD.


Berturut-turut diberikut ini klarifikasi Pada pasal 90 ayat (4-16) PMK Nomor 50/PMK.07/2017
(4) Kepala Daerah memberikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran diberikutnya.

(5) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 berjalan.

(6) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran diberikutnya.

(7) Dalam hal Daerah tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hingga dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4) , penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan diberikutnya tidak sanggup dilaksanakan.

(8) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ilaksanakan hingga dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sanggup dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

(9) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/ Perubahan APBN tahun anggaran diberikutnya.

(10) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD hingga dengan simpulan tahun anggaran tidak sanggup disalurkan karena:
a. Pemda tidak memberikan laporan hingga dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ; dan
b. tidak ada rekomendasi dari Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud pada ayat (9)
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri semoga Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai hukuman administratif sesuai peraturan perundang-undangan

(11) Dalam hal pemerintah tempat tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode diberikutnya sanggup ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.

(12) Penundaan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan setelah melaksanakan penilaian atas laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

(13) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang sudah disalurkan ke RKUD hingga dengan triwulan IV, masing-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran hingga dengan 12 (dua belas) bulan, Pemda tetap melaksanakan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang sudah diadaptasi dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang diterima di RKUD.

(14) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan masing-masing  akan di perhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berjalan; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran diberikutnya.

(15) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) karakter a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

(16) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana I dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.

Berdasarkan klarifikasi di atas, berdasarkan saya sangat keliru jikalau ada guru yang beranggapan keterlambatan pembayaran (pencairan) TPG alasannya ialah kesengajaan untuk mendapat bunga bank. Keterlambatan sanggup jadi alasannya ialah memang transfer dari sentra juga lambat atau alasannya ialah faktor lain. Semoga warta ini bermanfaa.


Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (Klik Disini)

Demikian warta ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================




= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017 Wacana Pengelolaan Transfer Ke Tempat Dan Dana Desa"