Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi 2017


JUKNIS ATAU PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI  TAHUN 2017

Berikut saya sharekan Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 sekaligus dengan Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru untuk Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2017 yang sudah ditantangani distempel Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.




Pemilihan Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi 2017 ialah  salah  satu  bentuk  perhatian pemerintah yang didiberikan kepada guru atas prestasi dan pengabdian yang luar biasa di bidang pendidikan.  Kegiatan  ini  diselenggarakan  sejak  tahun  2002  hingga  sekarang,  dan sudah mempersembahkan  manfaat secara nasional.  Hal  itu untuk  menghargai  prestasi guru yang  luar biasa, dan pelaksanaan  kegiatan  ini  juga  diarahkan  untuk  meningkatkan  profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah demi terwujudnya pendidikan yang berkarakter.

Untuk  memilih Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi dilakukan  melalui  berbagai  penilaian, antara  lain:  penilaian  portofolio, laporan kinerja  guru,  video  pelaksanaan  pembelajaran,  tes tertulis  (kompetensi  kepribadian,  pedagogik  dan  profesional),  penilaian  publikasi  ilmiah dan/atau  karya  inovatif,  presentasi,  dan  wawancara.  Pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar Berprestasi ini  dilakukan  secara  adil,  transparan,  dan  akuntabel,  sehingga  guru  yang terpilih  benar-benar  ialah  sosok  guru  yang  profesional.  Agar  pelaksanaan  pemilihan Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  berlangsung  efektif  dan  adil,  maka  perlu  disusun Juknis atau Pedoman pelaksanaan evaluasi pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2017

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 ini  ialah  pegangan  bagi  tiruana  pihak  yang  terlibat  dalam  penyelenggaraan pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.

Persyaratan Peserta sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017
Persyaratan  peserta  pemilihan Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi mulai  dari  tingkat  satuan pendidikan  sampai  dengan  tingkat  nasional,  terdiri  dari  persyaratan  akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki  kualifikasi  akademik  minimal  sarjana  (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b.  Memiliki akta pendidik.
2.   Persyaratan Administratif:
a.  Guru Sekolah  Dasar yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta  serta  tidak sedang  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  sekolah  atau  sedang  dalam proses  pengangkatan  sebagai  kepala  sekolah  atau  sedang  dalam  transisi  alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran  yang  dibuktikan  dengan  surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun  sebagai  guru secara  terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon  peserta,  yang dibuktikan  dengan  SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK Pengangkatan  dari  yayasan/pengelola  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil (PNS)  dan  belum  pernah  mengikuti  pemilihan Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi tingkat nasional.
d.  Melaksanakan beban kerja  guru sekurang-kurangnya 5  hari  kerja  perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e.  Tidak pernah dikenai eksekusi selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui  oleh  kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  bukti  prestasi  yang  dicapai  dalam  bentuk  laporan  tertulis  yang disahkan  oleh  kepala  sekolah  dan  dilampirkan  rekomendasi  dari  dewan  guru atau komite sekolah bahwa guru  yang bersangkutan yakni Guru SD Berprestasi melebihi guru lain.
g.  Melampirkan  hasil  penilaian  kinerja  guru  selama  2  (dua)  tahun  terakhir  yang ditanhadirani  oleh  kepala  sekolah  (format  terlampir  dalam  dokumen portofolio).
h.  Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat  keterangan  atau  bukti  fisik  berupa  rekomendasi  dari  penanggung  balasan organisasi  kemasyarakatan  yang  disahkan  oleh  kepala  sekolah selama  2  (dua) tahun terakhir.
i.  Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1)  Guru Sekolah  Dasar yang  meraih  peringkat  1  tingkat  sekolah  akan mengikuti  pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  di  tingkat kecamatan/UPTD;
2)  Guru  Sekolah  Dasar  yang  meraih  peringkat  1  tingkat  kecamatan/UPTD akan  mengikuti  pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  ditingkat kabupaten/kota
3)  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat kabupaten/kota  yang  akan  mengikuti  pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
4)  Guru SD yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru SD Berprestasi di tingkat nasional;
j.  Belum pernah meraih predikat Guru SD Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru SD Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
k.  Apabila  terjadi  penggantian  finalis  tingkat  nasional  harus  disertai  dengan  SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.

Persyaratan Khusus sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017
Peserta pemilihan Guru SD Berprestasi wajib:
a.  menciptakan  potofolio  sesuai  contoh  pada  Lampiran  2  dan  tiruana  dokumen portofolio  yang  sudah  diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak  sanggup diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
b.  membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis  ilmiah  yang  disusun  akan  dipresentasikan  pada  pemilihan Guru  Sekolah Dasar  Berprestasi mulai dari  tingkat  satuan  pendidikan  sampai  dengan  tingkat nasional. Karya  ilmiah  tersebut  ialah  karya sendiri  yang  dibuktikan dengan  pernyataan  orisinalitas  di  atas  kertas  bermaterai  Rp.  6.000.-  dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4). 
c.  memiliki  kinerja  dan  kompetensi  yang  melampaui  standar nasional  dengan melampirkan  hasil  Penilaian  Kinerja  Guru (PKG) dan/atau  tugas  suplemen lainnya  yang  relevan  dengan  fungsi  sekolah  tahun  2017  sesuai  dengan ketentuan  dalam Permendiknas  Nomor  16  Tahun  2007  perihal  Standar Kualifikasi  dan  Kompetensi  Guru,  Permenegpan-RB  Nomor  16  Tahun  2009 perihal  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka  Kreditnya,  dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
d.  Laporan  Hasil PKG dan/atau  tugas  suplemen guru lainnya  berdasarkan  hasil observasi  tugas  utama  guru  pada  satuan  pendidikan  dengan  memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditanhadirani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu  kompetensi,  untuk  tiruana  kompetensi  (misal  untuk  guru kelas/matapelajaran  adalah  14  kompetensi  atau  untuk  guru  BK  17 kompetensi)
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Sesudah Pengamatan.
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
5)  Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
e.  Setiap  calon  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  tingkat  nasional  wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1)  Video  pelaksanaan  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran. Rambu-rambu  pembuatan  video mengacu  kepada Lampiran  4 pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
3)  Penjelasan wacana rekaman proses pembelajaran yang disajikan.

Selengkapnya silahkan Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017 (Klik Disini)


Bagi yang mau men- Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2017 (Klik Disini)

Demikian informasi ini disampaikan agar bermanfaa.


===================================================





= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi 2017"