Hak Istri Jawaban Perceraian Atas Kehendak Suami Yang Berstatus Pns
Untuk kaum hawa dan Ibu-ibu Darma Wanita baik Saudara informasi kabar diberikut ini. Berikut ini informasi ihwal hak istri tanggapan perceraian atas kehendak suami yang berstatus PNS.
Dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat sanggup memberikan banyak sekali keluhan dan pertanyaan ihwal hal-hal yang terkait peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakat yaitu terkena hak seorang bekas istri atas sebagian penghasilan bekas suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi alasannya yaitu kehendak sang suami atau alasannya yaitu kehendak sang isteri.
Terkait itu, diberikut ini paparan Kepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin (27/2/2017) di ruang kerjanya :
Penjelasan terkena kewajiban pemdiberian sebagian penghasilan kepada bekas istri dan belum dewasa PNS sudah diputuskan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ihwal Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan :
1. apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka dia wajib menyerahkan sebagian penghasilannya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
2. apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka dia tidak berhak atas bab penghasilan dari bekas suaminya.
3. Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ihwal Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan penghasilan wajib menyerahkan secara pribadi bab penghasilan yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai tanggapan perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan penghasilan dari PNS bekas suami yang menceraikannya.
Di bab lain, Vino menandakan jikalau masyarakat akan memberikan aduan, keluhan atau pertanyaan seputar kepegawaian, silakan memberikan melalui SMS ke nomor 1708 dengan format: BKN(spasi)isi aduan; serta email LAPOR BKN! ke humasbknri@gmail.com atau melalui twitter dengan format :#LAPORBKN(spasi)isi aduan dan mention ke @BKNgoid (sumber: bkn)
Posting Komentar untuk "Hak Istri Jawaban Perceraian Atas Kehendak Suami Yang Berstatus Pns"