Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Juknis Bos Tahun 2017 Untuk Sd Smp Sma Dan Smk
PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017. (Mohon yang sudah download Draf Juknis BOS 2017 untuk mendownload Ulang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS Tahun 2017 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK, sebab ada beberapa perubahan)
Dalam Pasal 2 (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS ialah pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penerapan dan pertanggungjawabanan keuangan BOS.
Terkait Penyaluran Dana BOS tahun 2017 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK yakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat susah (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai diberikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.
Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 |
Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan (Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk diberita jadwal rapat dan ditanhadirani oleh peserta rapat. Kesepakatan penerapan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk memmenolong mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang diputuskan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akhir adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2017 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK |
Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai kemudahan kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; -
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat; 10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai pramasukana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti petes/ sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Ketentuan penerapan BOS pada SD dan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 adalah sebagai diberikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup beberapa aspek pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli belum sempurnanya buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai diberikut:
1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli ialah buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli ialah buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran yang sudah dinilai dan sudah diputuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah ialah buku untuk setiap mata pelajaran pada tiruana tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi belum sempurnanya akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran yang sudah dinilai dan sudah diputuskan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Sekolah Menengah Pertama
a) Sekolah Menengah Pertama Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi belum sempurnanya akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli ialah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran yang sudah dinilai dan sudah diputuskan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) SMP Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah ialah buku untuk setiap mata pelajaran pada tiruana tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi belum sempurnanya akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli ialah buku teks pelajaran yang sudah dinilai dan sudah diputuskan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku rujukan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur wacana Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan koran dan/atau majalah/publikasi bersiklus yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya. e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) manajemen pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan sangat senang pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan kecerdikan pekerti, dan kegiatan jadwal pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan sangat bahagia.
i. Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan kemudahan peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai mencakup kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau masakan enteng untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan sparepart alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kemembersihkanan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk berbagi dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”. m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai diberikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data masukana dan pramasukana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah sebab permasalahan jaenteng internet;
e) gaji petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai diberikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang ialah pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan homogen lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada tempat terpencil atau belum mempunyai jaenteng listrik, sanggup membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok contohnya pgual surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
q. Khusus Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari Sekolah Menengah Pertama Terbuka, maka BOS sanggup dipakai juga untuk:
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang diubahsuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan:
1) penanggung balasan pengelolaan dan penerapan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri yaitu Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;
2) bemasukan biaya diubahsuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, spesialuntuk diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan mencakup biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau kemudahan apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan jadwal penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan mencakup fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang sudah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaenteng di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaenteng di sekitar sekolah. Khusus penerapan internet dengan mobile modem, batas terbaik pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Pramasukana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jikalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan susukan pembuangan dan/atau susukan air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (spesialuntuk untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kemembersihkanan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penerapan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat terbaik 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan ialah guru yang gres direkrut sehabis proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut ajuan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen awalnya.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah terbaik bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner terbaik 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop terbaik 1 unit/tahun dengan harga terbaik Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor terbaik 5 unit/tahun dengan harga tiap unit terbaik Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang mempersembahkan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 sudah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana penerapan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai pramasukana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
Selengkapnya termasuk Selain Ketentuan Komponen penerapan BOS untuk SD dan SMP, dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 ini juga dijelaskan Ketentuan Komponen penerapan BOS pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 8 Tahun 2017
Link Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 (KlikDisini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Juknis Bos Tahun 2017 Untuk Sd Smp Sma Dan Smk"