15 Februari 2017 Hari Libur Nasional
Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala kawasan (Pilkada) sekaligus serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
15 FEBRUARI 2017 HARI LIBUR NASIONAL |
Sesuai SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang mempersembahkan pelayanan publik secara pribadi ibarat rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik homogen untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, supaya pelayanan publik kepada masyarakat sanggup tetap berjalan baik dan lancar.
Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah supaya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diharapkan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai hukum yang berlaku.
Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya sudah diputuskan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur sanggup diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/diberita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-perihal-pelaksaan-hari-libur
Posting Komentar untuk "15 Februari 2017 Hari Libur Nasional"