Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Penerimaan Cpns Tenaga Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016

Penerimaan CPNS Tenaga Penyuluh Pertanian 2016
Kabar besar hati buat Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian alasannya pemerintah pada tahun 2016 akan mengadakan Seleksi Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS atau Seleksi Penerimaan CPNS Tenaga Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2016




Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara  di Lingkungan Pemda Tahun 2016 ditetapkan bahwa Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  di  masing-masing  instansi menjadi  tanggung  jawaban   panitia  seleksi  instansi  dengan menggunakan  akomodasi CAT BKN  atau  fasilitas  Uji  Kompetensi  Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Hasil  Seleksi  Kompetensi  Dasar  diputuskan  oleh  PANSELNAS  dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk Dokter, Dokter  Gigi,  dan  Bidan,  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan untuk Guru, serta Menteri  Pertanian untuk Penyuluh Pertanian.

Dalam Permenpan RB No 8 tahun 2016 disebutkan bahwa bahan Seleksi kompetensi dasar Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) atau Seleksi Penerimaan CPNS Tenaga Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2016 menyerupai halnya bahan CPNS lainnya meliputi:

a. Seleksi  Wawasan  Kebangsaan  (SWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan  dan  kemampuan  mengimplementasikan  nilai-nilai  4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila;
2) UUD 1945;
3) Bhineka Tunggal Ika; dan
4) Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa,  peranan  Bangsa  Indonesia dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan  kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

b. Seleksi Intelegensi Umum (SIU) dimaksudkan untuk menilai:
1) Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan  gosip secara verbal maupun tulis;
2) Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan  operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka;
3) Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melaksanakan daypikir secara runtut dan sistematis; dan 
4) Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan  mengurai  suatu permasalahan secara sistematik.

c. Seleksi Karakteristik Pribadi (SKP) untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Kreativitas dan inovasi;
4) Orientasi pada pelayanan;
5) Orientasi kepada orang lain;
6) Kemampuan beradaptasi;
7) Kemampuan mengendalikan diri;
8) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
9) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Terkait Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran  Seleksi Penerimaan CPNS Tenaga Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian atau Seleksi Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) tahun 2016 disebutkan bahwa
 a.  Kementerian  Kesehatan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan,  serta  Kementerian  Pertanian wajib  mengumumkan pelaksanaan  seleksi  yang  antara  lain  terdiri  dari  persyaratan pelamar, kualifikasi  pendidikan, waktu,  dan  alamat  pendaftaran, melalui portal resmi masing-masing instansi;
b.  Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar yaitu persyaratan  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor  98  Tahun  2000  perihal  Pengadaan  Pegawai Negeri  Sipil  sebagaimana  sudah  dua  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;
c.  Peserta  yang  dapat  melakukan  pendaftaran  adalah  peserta  yang sudah  terdaftar  dalam  basis  data  (database)  di  Kementerian Kesehatan,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  serta Kementerian Pertanian;
d. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan  oleh  panitia  seleksi  Kementerian  Kesehatan, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  serta  Kementerian Pertanian  bersama-sama  dengan  Pemerintah  Daerah  yang bersangkutan;
e.  Pelamar  dapat  mengikuti  seleksi  apabila  ditetapkan  lulus  seleksi administrasi  oleh  panitia  seleksi  sesuai dengan  persyaratan  yang ditentukan

Demikian info terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tenaga Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2016 sesuai permenpanRB No 8 tahun 2016.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Posting Komentar untuk "Seleksi Penerimaan Cpns Tenaga Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016"