Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah
Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang aman ketika masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. memmenolong siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan
masukana pramasukana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan masyarakat sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keguakaragaman dan persatuan,
kedisplinan, hidup membersihkan dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melakukan pendataan perihal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) misal formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan spesialuntuk pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didiberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih lampau melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
(1) Kepala sekolah bertanggung jawaban penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada ketika lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib mencakup kegiatan yang bermanfaa, bersifat edukatif, kreatif, dan sangat bahagia.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesudah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai diberikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan spesialuntuk menjadi hak guru;
b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang mempersembahkan tugas kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penerapan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(2) misal dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dihentikan dipakai dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dimenolong oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai diberikut:
a. siswa ialah pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling
banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekolah sanggup dimenolong oleh siswa dengan syarat sebagai diberikut:
a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau mempunyai
kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan faktual di dalam dan di luar
sekolah.
Pasal 6
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1) Pemdiberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini yakni sebagai diberikut:
a. sekolah mempersembahkan sanksi kepada siswa dalam rangka training berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya mempersembahkan hukuman kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya mempersembahkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian menolongan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk mempersembahkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian menolongan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah kawasan untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemdiberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1) Pemdiberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada ketika meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib menciptakan pemetaan dan penanganan risiko serta memdiberitahukan kepada orangtua/wali untuk menerima persetujuan.
(5) Ketentuan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang berperihalan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau mempersembahkan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TERMASUK LAMPIRAN 1 TENTANG SILABUS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU; LAMPIRAN II TENTANG CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU DAN LAMPIRAN III TENTANG KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG
DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (KLIK DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah"