Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awas Lampu Kendaraan Menyilaukan Kena Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan


Peringatan bagi para Pengendara kendaraan beroda empat dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terperinci berpotensi memicu kecelakaan kemudian lintas. Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan sanggup membahayakan pengendara lain. Kepolisian akan menindak dengan mempersembahkan surat tilang dengan denda terbaik Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.



Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang sanggup mengganggu keselamatan silam lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).



Perlu diketahui bahwa pihak Pabrikan sudah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga mempunyai pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design beling mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi menunjukan kondisi kendaraan melaksanakan pengereman. (Sumber: TMC Polda Metro Jaya)


Posting Komentar untuk "Awas Lampu Kendaraan Menyilaukan Kena Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan"