Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggal Kelulusan Sd Smp Sma Smk Tahun 2016

Tanggal Pengumuman Kelulusan
Berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dikenal dengan istilah POS UN 2016, tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK yaitu 7 Mei 2016, sedangkan tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan MTS yaitu 11 Juni  2016.




Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 atau POS US SD/MI 2016 disebutkan bahwa tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang SD dan MI yaitu 25 Juni 2016

Adapun Kriteria kelulusan siswa/peserta didik pada jenjang SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MA yaitu mengacu pada Pasal 24 dan 27 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015.
Pada pasal 24 ditetapkan bahwa Peserta didik ditetapkan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran;
b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Sedangkan pada pasal 27 ditetapkan bahwa kelulusan akseptor didik dari:
a) SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK diputuskan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b) Program Paket B/Wustha dan Program Paket C diputuskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

Sedangkan kriterian kelulusan dari SD/MI sesuai Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 045/H/HK/2015 adalah
1. Peserta didik ditetapkan lulus dari satuan pendidikan sesudah: a. menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran; b. memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus US/M.
2. Kriteria akseptor didik sudah menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik menurut laporan hasil mencar ilmu dari kelas I semester 1 hingga kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai sikap/perilaku akseptor didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

4. Kriteria akseptor didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Posting Komentar untuk "Tanggal Kelulusan Sd Smp Sma Smk Tahun 2016"