Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pemilihan Gupres Sma Dan Smk Tahun 2016

Pemerintah dalam hal mi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanDirektorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah mempersembahkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi. Hal mi sesuai amanat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan” clan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.





Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2016 yaitu salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi yaitu guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau teladan bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan lain.Pemilihan guru berprestasi dibutuhkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasi l pembelajaran. Melalui pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan berprestasi dibutuhkan tiruana pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang berkarakter.

Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota,
2. Terpilihnya Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi pada tingkat provinsi,
3. Terpilihnya Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi pada tingkat nasional.
Persyaratan penerima Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi mulai dari tingkat Satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan Persyaratan administratif sebagai diberikut:
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (Si) atau diploma empat(D-IV)
b. Guru unggul/ mumpuni dilihat dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dan tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimili kinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dan kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi profesional tercermin dan tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup beberapa aspek penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
I) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dan yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernab dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dan Kepala Sekolab) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik Iainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format tenlampir, bagi:
1) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan yang diusulkan sekolab untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
2) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
3) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
i. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016.
j. MeJamprkan Sertifikat/Ragam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditanhadirani oleb BupatiiWalikota dan Provinsi yang ditanhadirani oleb Gubernur
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: “Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.



WARNING!

PEMBERITAHUAN TERBARU TERKAIT SELEKSI GUPRES TAHUN 2016 MENGACU PADA SURAT EDARAN RESMI BERNOMOR 9678/B.B5/GT/2016 TENTANG INFORMASI PEMILIHAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)  BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2016 (Selengkapnya Klik Disini)

Demikian isu ini disampaikan agar bermanfaa.


===================================================

Posting Komentar untuk "Juknis Pemilihan Gupres Sma Dan Smk Tahun 2016"