Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Ihwal Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Telah Mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 ditetapkan bahwa
1) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Buku Teks Pelajaran ; b) Buku Non Teks Pelajaran
2) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
3) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan. Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi unsur:
a. kulit buku.
Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.
b. bab awal;
Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
c. bab isi.
Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
d. bab akhir.
Bagian akhir buku pada Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi informasi perihal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran yang digunakan wajib mencantumkan informasi perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:
a. nama lengkap;
b. gelar akademis (jika ada);
c. riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang meliputi nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g. daftar acara festival dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h. pas foto (khusus penulis);
i. bidang keahlian;
j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga daerah bekerja;
k. alamat kantor atau alamat rumah;
l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun facebook;
n. alamat e-mail; dan
o. info lain yang ingin dicantumkan
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 ditetapkan bahwa Kementerian dapat mempersembahkan hukuman kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa:
a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;
b. penangguhan menolongan pendidikan;
c. pemberhentian menolongan pendidikan; atau
d. rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Selanjutnya sesuai Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan ditetapkan bahwa Buku Teks Pelajaran yang sudah dipakai pada Satuan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dipakai apabila memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
Selengkapnya silahkan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan (KLIK DISINI)
Demikian info ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Ihwal Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan"