Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Atas Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015
sepertiyang diketahui Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Obed Barens, B.Sc., S.Sos., M.Si dan Eliza Lazarus Darakay, S.Ag.
Adapun diktum ajakan ialah sebagai diberikut:
1. Mengabulkan ajakan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 48/Kpts/KPU Kab-029.433676/XII/2015 wacana Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, bertanggal 16 Desember 2015;
3. Meminta untuk Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan Pasangan Nomor Urut 1 (dr Johan Gonga dan Muin Sogalrey, SE) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 yang terbukti melaksanakan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan putusan ini.
Atas ajakan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan keputusan sebagai diberikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait terkena batas waktu tenggang pengajuan permintaan;
2. Permohonan Pemohon tidak sanggup diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, dan Aswanto masingmasing sebagai Anggota pada hari jum’at, tanggal lima belas bulan januari tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari senin, tanggal delapan belas bulan januari tahun dua ribu enam belas, pukul 17.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan dimenolong oleh Suryo Gilang Romadlon sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon, Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya.
Selengkapnya Download HasilPutusan MK atas Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 (Klik Disini)
Demikian gosip ini disampaikan agar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Atas Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015"