Download Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Ihwal Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ditetapkan bahwa Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang membersihkan, sehat, dan bebas rokok.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ditetapkan Samasukan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. penerima didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ditetapkan bahwa Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai diberikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b. melaksanakan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemdiberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ditetapkan
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala sekolah dapat mempersembahkan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau penerima latih sanggup mempersembahkan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya mempersembahkan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.
Dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ditetapkan Larangan penjualan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan pasal 5 ayat (1) berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ditetapkan
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melaksanakan training kepada penerima latih yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH (Klik Di Sini)
Demikian isu ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Ihwal Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah"