Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Perihal Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Maut Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bapak/Ibu guru dan para PNS yang lain kini sudah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mulai berlaku semenjak tanggal 1 Juli 2015. Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan oleh keluarga Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar untuk memdiberi ketenangan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui mekanisme dan tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai peraturan ini.
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
melaluiataubersamaini Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : 1) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Memutuskan: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan dipenghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan, santunan, dan tuntidakboleh cacat.
5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
6. Pemdiberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
7. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemdiberi Kerja.
9. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari Peserta.
12. Penyakit Akibat Kerja yaitu penyakit yang diderita sebagai akhir eksklusif dari pelaksanaan tugas.
13. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang sanggup mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melaksanakan pekerjaan.
14. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Program JKK dan JKM bagi Peserta.
Pasal 2
(1) Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas:
a. JKK; dan
b. JKM.
(2) Program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepesertaan;
b. manfaat; dan
c. Iuran.
Pasal 3
(1) Pemdiberi Kerja wajib mempersembahkan santunan berupa JKK dan JKM kepada Peserta.
(2) Kewajiban Pemdiberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi registrasi Peserta dan pembayaran Iuran.
BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.
Pasal 5
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai semenjak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Pasal 6
Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta:
a. diberhentikan sebagai PNS; atau
b. diputus kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Pasal 7
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ialah Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
BAB III JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi:
a. dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawaban ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang menjadikan Penyakit Akibat Kerja.
Bagian Kedua
Manfaat JKK
Pasal 9
Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tuntidakboleh cacat.
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 10
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, didiberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
a. investigasi dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. pengobatan;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implant;
i. jasa dokter/medis;
j. operasi;
k. transfusi darah; dan/atau
l. rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan hingga dengan Peserta sembuh.
Pasal 11
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau akomodasi perawatan terdekat.
(2) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Peserta sanggup didiberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh rumah sakit di dalam negeri, Peserta dapat didiberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang diputuskan oleh dokter.
Pasal 12
(1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun sudah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Paragraf 2
Santunan
Pasal 13
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter b, meliputi:
a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. santunan sementara akhir kecelakaan kerja;
c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat menolong (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akhir kecelakaan kerja;
e. penggantian biaya gigi tiruan;
f. santunan maut kerja;
g. uang sedih tewas;
h. biaya pemakaman; dan/atau
i. menolongan beasiswa.
Pasal 14
Bemasukan manfaat santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf e didiberikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f didiberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 16
(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g didiberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas.
(2) Uang sedih tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 17
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h didiberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas.
(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
a. peti mayat dan perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;
(3) Bemasukan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didiberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 18
(1) Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 meliputi:
a. meninggal dunia dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggaldunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
c. meninggal dunia sebab perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawaban atau sebagai akhir tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan kiprah kewajibannya.
(2) Penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkena kriteria penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 19
(1) Pemdiberian santunan kematian kerja dan uang duka tewas kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 didiberikan dengan ketentuan:
a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, jago waris yang mendapatkan yaitu Anak; atau
c. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, jago waris yang mendapatkan yaitu Orang Tua.
(2) Pemdiberian biaya pemakaman kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 didiberikan dengan ketentuan:
a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, jago waris yang mendapatkan yaitu Anak;
c. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, jago waris yang mendapatkan yaitu Orang Tua; atau
d. Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah jago waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) pertolongan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i didiberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar didiberikan menolongan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama didiberikan menolongan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas didiberikan menolongan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat didiberikan menolongan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) pertolongan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah berkeluarga; dan
d. belum bekerja.
Paragraf 3
Tuntidakboleh Cacat
Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Tuntidakboleh cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c didiberikan kepada Peserta dengan ketentuan:
a. mengalami Cacat; dan
b. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK sebab Cacat.
(2) Bemasukan tuntidakboleh cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(3) Tuntidakboleh cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK sebab Cacat hingga dengan Peserta meninggal dunia.
(4) Rincian bemasukan persentase tuntidakboleh cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah kepingan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Iuran JKK
Pasal 22
(1) Iuran JKK ditanggung oleh Pemdiberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV
JAMINAN KEMATIAN
Bagian Kesatu
Manfaat JKM
Pasal 23
(1) Manfaat JKM didiberikan bagi Peserta yang wafat.
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan maut yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang sedih wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. menolongan beasiswa.
(3) Santunan kematian didiberikan kepada ahli waris dari Peserta yang wafat.
Pasal 24
Santunan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a didiberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 25
Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) karakter b didiberikan kepada jago waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 26
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c didiberikan kepada jago waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya yang meliputi:
a. peti mayat dan perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
(2) Bemasukan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 27
Wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hingga dengan Pasal 26 adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal 28
(1) Pemdiberian santunan sekaligus dan uang sedih wafat kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 didiberikan dengan ketentuan:
a. Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b. Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, jago waris yang mendapatkan yaitu Anak; atau
c. Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, jago waris yang mendapatkan yaitu Orang Tua.
(2) Pemdiberian biaya pemakaman kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 didiberikan dengan ketentuan:
a. Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b. Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, jago waris yang mendapatkan yaitu Anak;
c. Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, jago waris yang mendapatkan yaitu Orang Tua; atau d. Peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah jago waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) pertolongan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) karakter d didiberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2) pertolongan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah berkeluarga; dan
d. belum bekerja.
(3) pertolongan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan sesudah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Bagian Kedua
Iuran JKM
Pasal 30
(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemdiberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Gaji Peserta per bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V
PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM, DAN PELAPORAN PROGRAM
Bagian Kesatu
Penyediaan Anggaran
Pasal 31
(1) Pemdiberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 30 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembayaran Iuran
Pasal 32
(1) Pemdiberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK dan JKM kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja diberikutnya.
Pasal 33
(1) Ketentuan terkena penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawabanan Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan terkena penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawabanan Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian Ketiga
Pengajuan Klaim
Pasal 34
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan ajakan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada Pengelola Program.
(2) Pengelola Program membayar manfaat JKK atau JKM paling usang 1 (satu) hari kerja terhitung semenjak tanggal ajakan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Tata cara pengajuan permintaan pembayaran klaim manfaat dan pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengelola Program sehabis berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 35
Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung semenjak tanggal kecelakaan kerja terjadi.
Bagian Keempat
Pelaporan Program
Pasal 36
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan JKK dan JKM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkena tata cara pelaporan dan jenis laporan penyelenggaraan JKK dan JKM diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 37
(1) Bemasukan Iuran dan manfaat JKK dan JKM sanggup dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara bersiklus paling usang setiap 2 (dua) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan JKK dan JKM dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
(1) Iuran JKK dan JKM dikelola dan sanggup dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Ketentuan terkena tata cara pengelolaan dan pengembangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 39
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak sanggup memenuhi kewajibannya kepada Peserta, Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan JKK dan JKM.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang menghipnotis solvabilitas Pengelola Program.
Pasal 40
(1) Biaya dalam rangka:
a. angkutan jenazah Peserta yang tewas atau wafat dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; dan
b. angkutan dan penginapan bagi isteri yang sah atau suami yang sah dan Anak dari Peserta yang tewas atau wafat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Peserta yang tewas atau wafat tidak mempunyai istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, biaya angkutan dan penginapan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran dan manfaat adalah penghasilan pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123), sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah terkena penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015.
(2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini didiberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Pasal 43
(1) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tiruana peraturan perundang-undangan yang ialah pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tuntidakboleh Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194), ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak berperihalan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tuntidakboleh Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 212
Berikut Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
I. UMUM
Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk mempersembahkan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perlindungan tersebut bertujuan mempersembahkan santunan bagi Peserta dalam menjalankan kiprah dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan aturan yang memadai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akan diperoleh dari JKK dan JKM. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar pemdiberian manfaat bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 perihal Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pengaturan JKK dan JKM ini juga dimaksudkan untuk mempersembahkan dasar hukum dalam bemasukan pembayaran Iuran dan manfaat yang akan diperoleh, serta pihak yang berhak mendapatkan jaminan tersebut yang belum diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Selain itu, penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN (PERSERO) sebagai Pengelola Program dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan semoga JKK dan JKM dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien serta mempersembahkan manfaat yang lebih memadai bagi Peserta, dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana yang optimal dan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai bagi kepentingan peningkatan manfaat Peserta itu sendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
ayat (1)
Pemdiberi Kerja, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, mempersembahkan perlindungan kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Yang dimaksud “dokter” yaitu dokter Pemerintah atau dokter swasta, dalam hal pada kawasan tersebut tidak ada dokter Pemerintah.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Meninggal dunia dalam menjalankan kiprah kewajibannya termasuk juga meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat mental atau cacat fisik yang didapat dalam menjalankan kiprah kewajibannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup terang
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi terkait” antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Kebijakan khusus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
I. BESARAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA
A. Santunan Kecelakaan Kerja
1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dengan ketentuan apabila memakai angkutan:
a. darat atau sungai atau danau didiberikan paling besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b. laut didiberikan paling besar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c. udara didiberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d. apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka didiberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
2. Santunan sementara akhir kecelakaan kerja sebesar = 100% x Gaji terakhir, didiberikan setiap bulan sampai dengan ditetapkan bisa bekerja kembali.
3. Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
b. santunan cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = penurunan fungsi x % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
c. santunan cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah: 1) santunan sekaligus sebesar = 70% x 80 x Gaji terakhir; 2) santunan berkala sebesar = Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
4. Biaya rehabilitasi berupa penggantian meliputi:
a. pembelian alat menolong (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang diputuskan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut; dan
b. biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
5. Besarnya Biaya penggantian gigi tiruan paling banyak sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus.
B. Penyakit yang Timbul Akibat Kerja
Santunan terhadap Penyakit Akibat Kerja didiberikan sebesar santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada karakter A.
II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN
CACAT-CACAT LAINNYA.
1. Lengan kanan dari sendi pundak ke bawah 44% x Gaji
2. Lengan kiri dari sendi pundak ke bawah 38,5% x Gaji
3. Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 38,5% x Gaji
4. Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 33% x Gaji
5. Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 35% x Gaji
6. Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 30,8% x Gaji
7. Kedua belah kaki dari awal paha ke bawah 77% x Gaji
8. Sebelah kaki dari awal paha ke bawah 38,5% x Gaji
9. Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 55% x Gaji
10. Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 27,5% x Gaji
11. Kedua belah mata 77% x Gaji
12. Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 38,5% x Gaji
13. Pendengaran pada kedua belah telinga 44% x Gaji
14. Pendengaran pada sebelah telinga 22% x Gaji
15. Ibu jari tangan kanan 16,5% x Gaji
16. Ibu jari tangan kiri 13,2% x Gaji
17. Telunjuk tangan kanan 9,9% x Gaji
18. Telunjuk tangan kiri 7,9% x Gaji
19. Salah satu jari lain tangan kanan 4,4% x Gaji
20. Salah satu jari lain tangan kiri 3,3% x Gaji
21. Ruas pertama telunjuk kanan 4,95% x Gaji
22. Ruas pertama telunjuk kiri 3,85% x Gaji
23. Ruas pertama jari lain tangan kanan 2,2% x Gaji
24. Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,65% x Gaji
25. Salah satu ibu jari kaki 5,5% x Gaji
26. Salah satu jari telunjuk kaki 3,3% x Gaji
27. Salah satu jari kaki lain 2,2% x Gaji
28. Terkelupasnya kulit kepala 11-33% x Gaji
29. Impotensi 33% x Gaji
30. Kaki memendek sebelah:
a. kurang dari 5 cm 11% x Gaji
b. 5 cm hingga kurang dari 7,5 cm 22% x Gaji
c. 7,5 cm atau lebih 33% x Gaji
31. Penurunan daya dengar kedua belah pendengaran setiap 10 desibel 6,6% x Gaji
32. Penurunan daya dengar sebelah pendengaran setiap 10 desibel 3,3% x Gaji
33. Kehilangan daun pendengaran sebelah 5,5% x Gaji
34. Kehilangan kedua belah daun telinga 11% x Gaji
35. Cacat hilangnya cuping hidung 33% x Gaji
36. Perforasi sekat rongga hidung 16,5
37. Kehilangan daya penciuman 11% x Gaji
38. Hilangnya kemampuan kerja fisik
a. 51% - 70% 44% x Gaji
b. 26% - 50% 22% x Gaji
c. 10% - 25% 5,5% x Gaji
39. Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 77
40. Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri tidak sama, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk 7,7% x Gaji
41. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7,7% x Gaji
42. Kehilangan penglihatan warna 10% x Gaji
43. Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7,7% x Gaji
*)Untuk Peserta dengan kondisi kidal, berlaku sebaliknya.
III. PERSENTASE TUNJANGAN CACAT
A. Tuntidakboleh cacat tiap bulan sebagai diberikut:
1. 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a. penglihatan pada kedua belah mata;
b. pendengaran pada kedua belah telinga; atau
c. kedua belah kaki dari awal paha atau dari lutut ke bawah.
2. 50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a. lengan dari sendi pundak ke bawah; atau
b. kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
3. 40% (empat puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a. lengan dari atau dari atas siku ke bawah; atau
b. sebelah kaki dari pangkat paha.
4. 30% (tiga puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a. penglihatan dari sebelah mata;
b. pendengaran dari sebelah telinga;
c. tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah; atau
d. sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
5. 30 % (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan angka 4, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh tubuh atau ingatan yang tidak termasuk pada angka 1 hingga dengan angka 4.
B. Dalam hal terjadi beberapa cacat, maka besarnya tuntidakboleh cacat diputuskan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Gaji terakhir.
DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGIPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (Klik Disini)
Demikian isu ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Perihal Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Maut Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara"