Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Padamu Negeri Resmi Ditutup Oleh Kemdikbud

Padamu Negeri Akhir secara resmi ditetapkan ditutup oleh Kemdikbud. Surat Resmi Kemdikbud ditanhadirani oleh Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor surat 16587 / B / PTK / 2015 tertanggal 29 Juni 2015 ihwal Surat Edaran ihwal penerapan Dapodik dalam pendataan Guru dan tenaga kependidikan.


Polemik ihwal rencana Penutupan portal Padamu Negeri memang sudah berjalan cukup lama.  Namun keputusan resmi penutupan padamu gres dikeluarkan tgl 29 Juni 2015. melaluiataubersamaini surat ini PADAMU NEGERI Resmi ditutup oleh Kemdikbud. Surat Dirjen GTK ihwal Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia

Berikut ini isi Surat Resmi Dirjen GTK ihwal Penutupan Portal Padamu Negeri: “Sehubungan dengan pelaksanaan Intruksi Menteri No 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaenteng di luar sistem pendataan DAPODIK maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud sudah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan Data Padamu Negeri dengan dapodik. Oleh alasannya itu aplikasi  Padamu Negeri yang digunkan untuk  penjariangan data Guru dan tenaga kependidikan melalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi (DI TUTUP).”


Bagi Anda yang akan mendownload Surat Resmi Dirjen GTK Kemdikbud ihwal Penutupan Portal Padamu Negeri. Silakan klik link Download dan Unduh Surat Resmi Dirjen GTK ihwal Penutupan Padamu Negeri




Posting Komentar untuk "Padamu Negeri Resmi Ditutup Oleh Kemdikbud"