Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Berikut ini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah melaluiataubersamaini Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.



Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengenalan kegiatan sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri terhadap penerima didik gres perlu dilaksanakan masa orientasi penerima didik gres ; b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahun 201 0 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 0 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 ;

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan , Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahu n 2014; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 terkena Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK DI SEKOLAH.

Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi penerima didik bagi penerima didik gres selama jam berguru di sekolah pada ahad pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hingga dengan 5 (lima) hari .

Pasal 2 Masa orientasi penerima didik bertujuan untuk mengenalkan kegiatan sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri penerima didik , dan kepramukaan sebagai training awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang aman bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3 (1) Sekolah dihentikan melakukan masa orientasi penerima didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan penerima didik gres baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. (2) Sekolah dihentikan memungu biaya dan membebani orangtua dan penerima didik dalam bentuk apapun . Pasal 4 Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawaban dan wajib melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini . Pasal 5 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi penerima didik gres menjadi kegiatan yang bermanfaa, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau banyak sekali kegiatan lain yang merugikan siswa gres baik secara fisik maupun psikologis.

Pasal 6 Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 melaluiataubersamaini berlakunya Peraturan Menteri ini , Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 wacana Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan ditetapkan tidak berlaku .

Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan d i Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 920

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jul i 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH



DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR55 TAHUN 2014 (Klik Disini)

Demikian isu ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================


Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014"