Gaji 13 Tahun Plus Proteksi Kinerja
Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan akan mendapat penghasilan ke 13 yang tidak sama di bandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana dirilis jpnn.com bahwa untuk pembayaran penghasilan ke-13 tahun ini tidak spesialuntuk mencakup penghasilan pokok saja, tapi juga banyak sekali tuntidakboleh.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tuntidakboleh tertanggal 22 Juni 2015, sebut, besarnya tuntidakboleh ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015.
Pada ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan/tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja.
"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak spesialuntuk penghasilan pokok saja, tapi sudah masuk dengan banyak sekali tuntidakboleh termasuk tuntidakboleh kinerja. Tahun ini sangat tidak sama alasannya tahun-tahun sebelumnya spesialuntuk penghasilan pokok saja," jelas Herman kepada JPNN, Kamis (25/6).
melaluiataubersamaini masuknya banyak sekali tuntidakboleh dalam komponen pembayaran penghasilan ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II sanggup mendapat penghasilan gres plus penghasilan ke-13 sekitar Rp 5 hingga 9 juta di bulan depan.
Posting Komentar untuk "Gaji 13 Tahun Plus Proteksi Kinerja"