Download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Wacana Legalisir Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah
Saat ini dibeberapa instansi sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh alasannya ialah itu para pegawai diminta melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir atau pengakuan foto copy ijazah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi
Dalam pasal 2 Permendikbud No 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Ketentuan Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah ialah sebagai diberikut
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
(2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
(3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
(4) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/ kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang tidak sama dengan kabupaten/kota sekolah asal sanggup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kawasan pemohon berdomisili.
(7) Pengesahan fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
(8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
(9) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di kawasan sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan kawasan pemohon berdomisili.
(10) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan kawasan pemohon berdomisili.
Pada pasal 3 Permendikbud No 29 Tahun 2014 diejlaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
a. Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, da n Sekolah Internasional di Indonesia;
b. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara Penyelenggaraan Sekolah Internasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di kawasan pemohon berdomisili.
(2) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di kawasan pemohon berdomisili.
Pasal 4 Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan Pasal 3 sanggup mempersembahkan kuasa kepada pejabat lainnya.
(2) Pejabat yang didiberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama melaluiataubersamaini Ijazah/STTB tidak sanggup menguasakan lagi kepada pejabat lainnya.
Sedangkan Pasal 5 Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon sanggup mengatakan ijazah orisinil atau Surat Keterangan Pengganti ijazah orisinil dan bersedia menanhadirani surat pernyataan tanggungjawaban mutlak di atas materai.
Demikian isu ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Wacana Legalisir Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah"