Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Pos Un 2015 Dan Permendikbud No 5 Tahun 2015 Perihal Kriteria Kelulusan

Pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar(Dit. P2TK Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kembali mempersembahkan menolongan beasiswa pendidikan S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015


Program beasiswa pendidikan S2 bagi guru SMP tahun 2015 berjulukan santunan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama ialah dana menolongan yang  didiberikan  kepada  Guru  untuk  melanjutkan  studi  ke  jenjang pendidikan  strata  dua  (S-2)  pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang didiberi mandat. santunan Peningkatan Kualifikasi  S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama ini bersifat terbatas, yang didiberikan selama  mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester.

Beasiswa S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 ini didiberikan sebagai Upaya peningkatan   kualitas   sumberdaya manusia   dan   kesejahteraan masyarakat melalui  pendidikan  tidak  dapat  dilepaskan  dari  peran  dan  fungsi pendidik  dan  tenaga kependidikan  (PTK).  PTK perlu  didiberi  peluang  yang  seluas-luasnya  untuk berbagi dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya. Berdasarkan hal itu, pada  tahun  2015,  Direktorat  Pembinaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan Pendidikan Dasar,  Direktorat    Jenderal Pendidikan    Dasar    Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  mempersembahkan  pertolongan  Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S2 bagi Guru  SMP. Beasiswa S2 P2TK Kemdikbud ini ialah beasiswa tahun ke empat.

Dana  santunan Peningkatan  Kualifikasi  S-2  ini    terdiri    atas:    biaya  pendidikan,  biaya    hidup,  dan  biaya  penyelenggaraan program. Dana menolongan peningkatan kualifikasi didiberikan pribadi ke mahasiswa   melalui   mekanisme      perjanjian     kerjasama    (MoU)     antara Direktorat  P2TK Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  mahasiswa,  sedangkan  biaya pendidikan  dan  penyelenggaraan  program  ditransfer  dari  rekening mahasiswa  ke  rekening  perguruan tinggi  penyelenggara  yang  didiberi mandat melalui prosedur surat perjanjian kolaborasi antara Direktorat P2TK  Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  perguruan  tinggi penyelenggara yang didiberi mandat.

Dana santunan Peningkatan Kualifikasi ini didiberikan untuk jangka waktu 2 (dua)  tahun atau  4  (empat)  semester  mulai  dari  terdaftar  sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama mendapatkan menolongan peningkatan kualifikasi, peserta kegiatan dihentikan cuti akademik.
Rekrutmen dan seleksi calon peserta akseptor beasiswa pendidikan S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 atau  program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015  dilakukan  melalui  kerja sama  Direktorat Pembinaan  PTK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai diberikut.

Program studi yang dibuka, adalah:
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan IPS;
3. Program Studi Pendidikan IPA;
4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

Adapun persyaratan registrasi untuk mengikuti seleksi beasiswa pendidikan S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 adalah mengajukan surat undangan mengikuti seleksi masuk kegiatan pemdiberian dana pribadi peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
1.    Bagi Guru Sekolah Menengah Pertama berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
2.    Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
3.    Bagi Guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4.    Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Khusus untuk kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang wacana penetapan kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar.
5.    Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari kegiatan studi yang kini terakreditasi oleh Badan
6.    Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7.    Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di kawasan khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8.    Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti kegiatan peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
9.    Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan. 

Untuk  menjaring  calon  mahasiswa/peserta  yang  memiliki  kemampuan terbaik,  maka  Direktorat  P2TK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas  akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang diputuskan untuk  setiap  kegiatan studi. Kuota untuk guru swasta dan  honorer terbaik 10%.

Pengiriman Berkas Pendaftaran 
Berkas  registrasi dikirim  mulai  20 Mei  2015  hingga dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal  23 Juni  2015  ke
alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860

Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis atau anutan beasiswa pendidikan S2 bagi guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 silahkan klik link download di bawah ini



Demikian warta ini disampaikan agar bermanfaa.


===================================================


Posting Komentar untuk "Download Pos Un 2015 Dan Permendikbud No 5 Tahun 2015 Perihal Kriteria Kelulusan"