Download Pmk Nomor 241/Pmk.07/2014
Menteri keuangan sudah memutuskan hukum tentang pengalokasian transfer ke tempat dan dana desa, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2014. PMK ini sudah diputuskan dan diundangakan pada 24 Desember 2014. Tujuan Penetapan PMK ini yaitu untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran transfer ke tempat serta perubahan kebijakan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden.
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2014 ini mencakup Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta, Dana Transfer Lainnya, dan Dana Desa. Secara rinci, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk Dana Otonomi Khusus, terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Sementara, Dana Dana Transfer Lainnya terdiri atas Tuntidakboleh Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, santunan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Insentif Daerah (DID).
Menurut peraturan ini, pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sendiri mencakup penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyediaan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta penghitungan dan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 mengatur tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, ditetapkan bahwa bahwa penyaluran tuntidakboleh profesi (TP) atau sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tuntidakboleh non sertifikasi menurut pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yang ingin membaca atau mempunyai PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
LINK DOWNLOAD PMK NOMOR241/PMK.07/2014 TANGGAL TANGGAL 24 DESEMBER 2014 (KLIK DISINI)
Demikian warta ini disampaikan agar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Pmk Nomor 241/Pmk.07/2014"