Sekolah Yang Mempunyai Rombel Kurang Dari 20 Siswa Jangan Khawatir Proteksi Profesi Gurunya Tidak Dibayarkan
Mengacu pada JUKNIS Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014, pada bab Kriteria Guru Penerima pada poin 5 ditetapkan bahwa jika dalam satu satuan pendidikan spesialuntuk mempunyai satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku hingga dengan Desember 2015. Adapun jumlah siswa yang dipersyaratkan berdasarkan PP 74 tahun 2008 yaitu sebagai diberikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Oleh alasannya yaitu itu bagi guru yang berada di daearah terpencil yang memang kelasnya spesialuntuk satu kelas Perombongan Belajar (ROMBEL) anda tidak perlu khawatir sekalipun dalam Lapor Tuntidakboleh Dikdas (LTD) masih berwarna merah.
Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tuntidakboleh profesi berdasarkan Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014:
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan;
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang sudah didiberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum final Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Memiliki Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan spesialuntuk mempunyai satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku hingga dengan Desember 2015;
6. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya;
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru:
a. Mendapat kiprah pemanis sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas sebagai pengawas harus melakukan kiprah sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010;
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang kriteria tempat khususnya sudah diputuskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 perihal Kriteria Daerah Khusus dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru dan diputuskan dengan SK gubernur/bupati/walikota;
h. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan;
i. Bagi guru SMK dan SMA yang sudah mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat didiberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesusahan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu.
j. bagi guru Sekolah Menengah kejuruan yang sudah mempunyai akta keahlian tertentu, sanggup mengajar mata pelajaran lain yang masuk dalam kategori paket keahlian (daftar mata pelajaran sebagaimana terlampir);
k. Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
l. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
12. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 ihwal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota hingga final Desember 2013. mereka masih mendapat tuntidakboleh profesinya terbaik 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 ihwal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 10 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
14. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor instruksi dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 ihwal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah diputuskan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
15. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tuntidakboleh profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Terima kasih, biar warta ini bermanfaa.
Posting Komentar untuk "Sekolah Yang Mempunyai Rombel Kurang Dari 20 Siswa Jangan Khawatir Proteksi Profesi Gurunya Tidak Dibayarkan"