Realisasi Penyaluran Dan Pencairan Pinjaman Profesi Guru Atau Pinjaman Sertifikasi Guru Triwulan 3 Dan 4 Tahun 2014
Berdasarkan gosip dari Subbag Keuangan dinas pendidikan dan DPKPA (Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset) Kabupaten Pandeglang, penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru atau tuntidakboleh sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2014 untuk Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten dipastikan mulai hari Senin tanggal 27 Oktober 2014. Berdasarkan info tersebut, bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit tuntidakboleh profesi guru atau sertifikasi triwulan 3 tahun 2014 sudah masuk di rekening masing-masing guru, sedangan bagi yang SKTPnya belum final akan menunggu penerbitan SKTP. Oleh alasannya itu, bagi yang bermasalah dengan peneriban SKTP, segela lakukan sinkronisasi Dapodik.
Informasi tersebut menawarkan kefokusan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam pengelolaan dana sertifikasi guru. sepertiyang kita ketahui di tahun 2014 ini, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah melakukan Penyaluran dan Pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru atau Tuntidakboleh Sertifikasi Guru sempurna waktu. Pada Penyaluran dan Pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru atau Tuntidakboleh Sertifikasi Guru triwulan I contohnya dana tuntidakboleh profesi / sertifikai guru sudah masuk di rekening guru pada bulan April 2014, Begitu pula untuk triwulan 2 juga sudah disalurkan pada bulan Juli 2014 yang lalu, sedangkan untuk triwulan 3 akan disalurkan mulai tanggal 27 oktober 2014.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 5, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tuntidakboleh Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, ditetapkan Pemda melakukan pembayaran atau Pencairan Tuntidakboleh Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
1. Pencairan Tuntidakboleh Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
2. Pencairan Tuntidakboleh Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014;
3. Pencairan Tuntidakboleh Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014;
4. Pencairan Tuntidakboleh Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014.
Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tuntidakboleh Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini
Sesudah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tuntidakboleh Profesi (SKTP), alasannya SKTP menjadi dasar pencairan tuntidakboleh profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun didiberikan kepada guru yang sudah bersertifikat pendidikan yang sudah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan kiprah pemanis yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik yaitu kesesuaian antara bidang studi dikala sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.
Posting Komentar untuk "Realisasi Penyaluran Dan Pencairan Pinjaman Profesi Guru Atau Pinjaman Sertifikasi Guru Triwulan 3 Dan 4 Tahun 2014"