Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Wacana Aparatur Sipil Negara
sepertiyang diketahui pemerintah sudah merubah Undang-Undang (UU) Pokok-Pokok Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan memberlakukan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014.
Latar belakang dikeluarknya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ini yaitu Untuk membentuk Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ini dibentu Pegawai ASN memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ini juga menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dari imbas partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai ASN terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil atau PNS
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Sebagai pegawai ANS, PPPK sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 berhak memperoleh:
a. penghasilan dan tuntidakboleh;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Selangkapnya wacana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sanggup didownload melalui link di bawah ini
Posting Komentar untuk "Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Wacana Aparatur Sipil Negara"