Download Permendikbud No 76 Tahun 2014 Wacana Revisi Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Tunjangan Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2014
Permendikbud No 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pemberian Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014
Semula Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pemberian Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 diatur melalui Permendikbud Nomor Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pemberian Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, namun pada sekitar bulan Agustus 2014, Kemdikbud sudah mengeluarkan Revisi atau Perubahan Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pemberian Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 dengan mengeluarkan Permendikbud No 76 Tahun 2014 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pemberian Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014
Adapun ini dari revisi Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pemberian Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 yakni dihapusnya ketentuan sebesar-besarnya 5% alokasi dana BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013. melaluiataubersamaini adanya ketentuan tersebut alokasi dana BOS untuk pembelian buku Kurikulum 2013 dapat kurang dari 5% namun juga dapat lebih dari 5% dari Alokasi dana BOS untuk satu tahun anggaran.
Bagi Anda yang ingin men_Download Permendikbud No 76 Tahun 2014 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawabanan Keuangan Dana pemberian Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 silahkan klik link diberikut ini
Demikian gosip ini disampaikan supaya bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud No 76 Tahun 2014 Wacana Revisi Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Tunjangan Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2014"