Panduan Penyusunan Ajuan Santunan Sosial Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah
A. Latar Belakang
Pada tahun anggaran 2014 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melalui Output Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina akan melanjutkan acara menolongan sosial untuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. pertolongan sosial ini didiberikan kepada 100 Dewan Pendidikan dan 300 Komite Sekolah yang terpilih. Pemilihan calon penerima menolongan sosial dilakukan dengan cara seleksi berdasarkan proposal yang diajukan, sekaligus mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan.
Seperti tahun sebelumnya, penyusunan proposal yang diajukan dibutuhkan sanggup ditulis dengan bahasa yang lugas dan efektif sehingga proposal yang dikirimkan tidak terlalu tebal. Karena itu, dan untuk mempergampang dalam penyusunan proposal, Output Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina mempersembahkan Panduan Penyusunan Proposal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tahun 2014
B. Besar tunjangan Sosial
1. Dewan Pendidikan : Rp. 35.000.000,00
2. Komite Sekolah : Rp. 17.500.000,00
C. Tujuan
Panduan Proposal ini disusun dengan tujuan mempersembahkan pola kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah supaya sanggup menyusun proposal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Samasukan
1. Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Komite Sekolah di satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar.
E. Sumber Dana
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2014 Nomor: DIPA – 023.03.1.414726/2014 tanggal 5 Desember 2013
BAB II MEKANISME, PERSYARATAN DAN KRITERIA
A. Mekanisme
Untuk Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota langsung mengajukan proposal kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar u.p. PPK Output Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina untuk diseleksi.
Sementara untuk Komite Sekolah, diusulkan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing Dewan Pendidikan mengusulkan 3 (tiga) Komite Sekolah tingkat SD Negeri/Swasta dan 3 (tiga) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta, untuk diseleksi di tingkat pusat.
B. Persyaratan dan Kriteria Penilaian
1. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah penerima menolongan sosial tahun 2014 diperuntukkan bagi yang belum pernah memperoleh menolongan sosial pada tahun 2013, dan akan diputuskan sebagai peserta menolongan sosial setelah lulus proses seleksi.
2. Dewan Pendidikan yang sudah memperoleh pertolongan Sosial pada tahun 2013 akan memperoleh porsi berdasarkan aktivitas kegiatan yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
3. Dewan Pendidikan harus melampirkan SK Pembentukan Dewan Pendidikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dan;
4. Untuk Komite Sekolah: SK Pembentukan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah;
5. AD/ART;
6. Program tahunan;
7. RAB
C. Pengajuan Proposal
Proposal pertolongan Sosial Dewan Pendidikan harus sudah diterima PPK Output Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina paling lambat tanggal 7 Maret 2014 Sedangkan Proposal pertolongan Sosial Komite Sekolah harus sudah diterima PPK Output Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina paling lambat tanggal 21 Maret 2014.
Alamat Pengiriman Proposal:
OUTPUT DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH YANG TERBINA
Bagian Perencanaan dan Penganggaran
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Komplek Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Gedung E, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Telepon : (021) 57900024, 5725613 Fax : (021) 5725613
Jakarta 10270
Bagi Anda yang membutuhkan PANDUAN LENGKAP PENYUSUNAN PROPOSAL BANTUAN SOSIAL DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH TAHUN 2014 silahkan DOWNLOAD DISINI
Posting Komentar untuk "Panduan Penyusunan Ajuan Santunan Sosial Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah"